Sertifikasi Kompetensi Instruktur/Trainer (BNSP)

 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi  Instruktur/Pelatih  (BNSP) –  Dalam era globalisasi dan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan nasional maupun internasional yang berada di Indonesia agar sertifikasi sistem terhadap manajemennya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi setiap profesi dibidang sumber daya manusia.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaan. Lebih jauh lagi seseorang kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa memiliki kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.

Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga tersedia untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.

Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh kompetensi sebagai seorang Instruktur/Pelatih di Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawasan Pelatihan. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi

Pelatih dirancang berbasis kompetensi yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta pelatihan (asessi) akan diuji oleh  asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi asesi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.

TUJUAN

Sertifikasi kompetensi adalah membuktikan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada STANDAR PENETAPAN KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENDIDIKAN GOLONGAN POKOK JASA PENDIDIKAN BIDANG STANDARDISASI, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI NOMOR 161 TAHUN 2015 dan PENETAPAN JENINJANG KELATIHAN 2016.

PELATIHAN SERTIFIKAT & KUALIFIKASI

Setelah mengikuti pelatihan ini, bagi peserta yang pasti oleh Tim Asessor akan mendapatkan sertifikat dari lembaga penyelenggara dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Instruktur Kompeten Indonesia.

Pembuktian dan penelusuran tersebut akan dilakukan dengan tiga metode:

  • Penelusuran Dokumen Calon Instruktur Kompeten
  • Ujian Tertulis (Pilihan Ganda)
  • Simulasi atau Micro Teaching
  • Wawancara

KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN KOMPETENSI INSTRUKTUR METODELOGI

  1. JENJANG KUALIFIKASI : INSTRUKTUR JUNIOR ( PELATIH JUNIOR )
tidak Kode Satuan Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KK.00.02.012.01 Penerapan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 melakukan Presentasi
4 H.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
5 P.854900.017.01 Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
KOMPETENSI PILIHAN
6 PRP.LP01.001.01 Mengoperasikan Komputer Tingkat Dasar
7 H.854900.031.01 Mengelola Bahan Pelatihan
8 H.854900.033.01 Mengelola Peralatan Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR PELATIH JUNIOR / JUNIOR

  • Memiliki Ijazah Program Studi S1 ​​Pendidikan dari Arsitektur Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 3 pada Metodologi Pelatihan, atau
  • Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 3 pada Metodologi
  • Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan

 

  1. JENJANG KUALIFIKASI: INSTRUKTUR ( PELATIH )
tidak Kode Satuan Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Penerapan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 melakukan Presentasi
4 P.854900.011.01 mengikuti Program Pelatihan
5 H.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
6 P.854900.017.01 Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
7 H.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
8 H.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
9 H.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
10 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan
11 H.854900.022.01 melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan
12 H.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/

Pemangan)

13 H.854900.021.01 Memonitor Pelaksanaan Pelatihan
14 P.854900.030.01 Penyelenggaraan SDM Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR / PELATIH

  • Memiliki Ijazah Program Studi S1 ​​Pendidikan dari Arsitektur Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan, atau
  • Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
  1. JENJANG KUALIFIKASI: INSTRUKTUR SENIOR ( PELATIH SENIOR )
tidak Kode Satuan Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Penerapan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
5 H.854900.010.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
6 P.854900.011.01 mengikuti Program Pelatihan
7 H.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
8 P.854900.017.01 Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
9 P.854900.028.01 melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
10 H.854900.040.01 Mengorganisasikan Asesmen
11 H.854900.042.01 Mengases Kompetensi
KOMPETENSI PILIHAN
12 H.854900.029.01 Menilai Kinerja SDM Pelatihan
13 H.854900.041.01 Perangkat Asesmen
14 H.854900.043.01 Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
15 H.854900.045.01 Pelaksanaan Evaluasi Asesmen
16 H.854900.046.01 Pemberian Kontribusi Dalam Pelaksanaan Asesmen
17 H.854900.047.01 Memberikan Asesmen Validasi Kontribusi Dalam

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR PELATIH SENIOR / SENIOR

  • Memiliki Program Ijazah Studi S2 Pendidikan dari Arsitektur Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 5 pada Metodologi Pelatihan, atau
  • Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 5 pada Metodologi
  • Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 3 tahun secara berkelanjutan.
  1. JENJANG KUALIFIKASI : INSTRUKTUR MASTER ( MASTER TRAINER )
tidak Kode Satuan Judul Unit
KOMPETENSI INTI
1 KKK.00.02.012.01 Penerapan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan Risiko K3
2 N.821100.028.02 Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
3 PAR.JK02.009.01 melakukan Presentasi
4 P.854900.009.01 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro
5 P.854900.011.01 mengikuti Program Pelatihan
6 H.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
7 P.854900.017.01 Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka
8 H.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
KOMPETENSI PILIHAN
9 H.854900.012.01 melihat Modul Pelatihan Kerja
10 H.854900.023.01 Mengevaluasi Kualitas Suatu Program
11 H.854900.001.01 Membuat Peta Kompetensi
12 P.8549000.003.01 Merumuskan Standar Kompetensi
13 P.8549000.004.01 melakukan Pengemasan Unit-Unit Kompetensi
14 H.854900.035.01 informasi Pelatihan Melalui Media Cetak
15 H.854900.036.01 Informasi Pelatihan Melalui Media Elektronik

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI INSTRUKTUR MASTER / MASTER TRAINER

  • Memiliki Program Ijazah Studi S2 Pendidikan dari Arsitektur Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 6 pada Metodologi Pelatihan, atau
  • Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 6 pada Metodologi
  • Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 4 tahun secara berkelanjutan.
  1. JENJANG KUALIFIKASI: PELATIH DI TEMPAT KERJA
tidak Kode Satuan Judul Unit
1 P.854900.011.01 mengikuti Program Pelatihan
2 H.854900.016.01 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
3 P.854900.017.01 Pelaksanaan Pelatihan Tatap Muka ( Tatap Muka )
4 H.854900.019.01 Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PELATIH DI TEMPAT KERJA

  • Memiliki Ijazah Program Studi S1 ​​Pendidikan dari Arsitektur Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat berbasis kompetensi untuk skema Pelatih di Tempat Kerja, atau
  • Instruktur yang berpengalaman untuk skema Pelatih di Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 1 tahun secara berkelanjutan.
  1. JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN
tidak Kode Satuan Judul Unit
1 P.854900.011.01 mengikuti Program Pelatihan
2 H.854900.012.01 melihat Modul Pelatihan Kerja
3 H.854900.013.01 Mendesain Media Pembelajaran
4 P.854900.014.01 Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program

Pelatihan

5 H.854900.026.01 Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan
6 H.854900.024.01 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI PENGELOLAAN LEMBAGA PELATIHAN

  • Memiliki Ijazah Program Studi S1 ​​Pendidikan dari Arsitektur Keguruan, atau
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan, atau
  • Berpengalaman untuk skema Pengelola Lembaga Pelatihan di lembaga
  • pelatihan minimal 1 tahun berkelanjutan

PROSEDUR PELATIHAN & SERTIFIKASI

Hari Pertama

  • Pembinaan/Pelatihan Kompetensi Instruktur umum sesuai kualifikasi yang diambil terutama penjelasan detail SKKNI yang akan diujikan
  • Pelatihan/Pembinaan dilaksanaan selama 1 Hari

Hari Kedua

  • Pra Asesmen & Persiapan Uji Kompetensi

Hari Ketiga

Sesi Uji Kompetensi:

Dilaksanakan sesuai dengan Jejang Kualifiksi yang diambil oleh Asesi

  • Penelusuran Berkas Setiap Assessment
  • Simulasi Praktek Mengajar Setiap
  • Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
  • Wawancara Setiap Asesi

Prosedur Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi ini dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi setiap asesi/perusahaan yang ingin melakukan uji kompetensi.

 PESERTA

  • Kepala Seksi Pelatihan
  • Pemimpin & Pengawas
  • Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
  • Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
  • Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

PERSYARATAN UJI KOMPETENSI

SYARAT YANG WAJIB DIBAWA

  • Membuat Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
  • Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
  • Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
  • Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
  • Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
  • Foto copy KTP
  • Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
  • Laptop

KOORDINATOR

Tim Lembaga Sertifikasi Profesi

(Koordinator Asesor)

WAKTU DAN TEMPAT

Pelatihan Reguler

Waktu : 08.00 – selesai.

Tempat : Yogyakarta

BIAYA

TIDAK INSTRUKTUR KUALIFIKASI BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI
1 JENJANG KUALIFIKASI 3: INSTRUKTUR JUNIOR

( PELATIH JUNIOR )

 

Rp. 6.000.000,-
2 JENJANG KUALIFIKASI 4: INSTRUKTUR ( PELATIH )

 

Rp. 6.500.000,-
3 JENJANG KUALIFIKASI 5: INSTRUKTUR SENIOR

( SENIOR PELATIH )

Rp. 7.000.000,-
4 JENJANG KUALIFIKASI: INSTRUKTUR MASTER

( PELATIH GURU )

Rp. 7.500.000,-
5 JENJANG KUALIFIKASI:

PELATIH DI TEMPAT KERJA

Rp. 6.000.000,-
6 JENJANG KUALIFIKASI: PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN Rp. 7.500.000
  • Dapatkan Harga Khusus Untuk Pengiriman Minimal 3 Peserta dari Perusahaan/Organisasi yang sama
  • Harga Belum Termasuk : Pajak yang berlaku

 

KONTAK PERSON

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *