Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan (HIK)

Hubungan Industrial Dan Hukum Ketenagakerjaan

(HIK)

DESKRIPSI

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).

Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

MATERI

1. Perjanjian Kerja (PK)

  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Bentuk
  • Jenis
  • Isi PK
  • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar

2.  Peraturan Perusahaan (PP)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
  • Tata cara pembuatan.
  • Isi.
  • Pengesahan.
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
  • Masa berlaku.

3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian.
  • Syarat dan tata cara pembuatan.
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
  • Masa berlaku.
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
  • Perbedaan PKB dan PP.

4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.

  • Dasar hukum.
  • Waktu kerja sehari dan seminggu.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran.

5.  Upah Kerja Lembur

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Syarat kerja lembur.
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
  • Dasar perhitungan upah lembur.
  • Cara perhitungan upah lembur.
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.

6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • PHK yang dilarang;
  • Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
  • Prosedur/mekanisme PHK.
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
  • Skorsing.
  • Kompensasi akibat PHK.
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
  • PHK karena usia pensiun.

PESERTA

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

INSTRUKTUR

Suharyanta  Dipl.M,Kes and Team

METODE

1.    Presentation
2.    Discuss
3.    Case Study
4.    Evaluation
5.    Pre-Test & Post-Test

FASILITAS

1.   Training Module
2.   Free High Quality Electronic Books
3.   Certificate
4.   Jacket or Batik
5.   Qualified Bag
6.   Training Photo
7.   Training room with full AC facilities and multimedia
8.   Once lunch and twice coffee break every day of training
9.   Qualified Instructor
10.   Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

FASILITAS

  • 24 s.d 26 September 2013
  • 8 s.d 10 Oktober 2013
  • 16 s.d 18 Oktober 2013
  • 22 s.d 24 Oktober 2013
  • 6 s.d 8 November 2013
  • 12 s.d 14 November 2013
  • 19 s.d 21 November 2013
  • 26 .d 28 November 2013
  • 3 s.d 5 Desember 2013
  • 10 s.d 12 Desember 2013
  • 17 s.d 19 Desember 2013

WAKTU DAN TEMPAT

Hotel Grand Seriti Bandung

Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam

In House Training Depend on request.

INFORMATION

Conversa Indotama

 Jl. Imogiri Barat Km 4, Ngancar, Bangunharjo, Bantul, Yogyakarta 55187

Phone    :  0274 / 4531081

Fax.        :  0274 – 4531081

Email     : info@conversaindotama.com, amri@conversaindotama.com

YM          : yusufamriamrullah@yahoo.co.id

Website : https://www.conversaindotama.com

Contact Person : Amri (081327671914) (0877 3836 0557)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *