Welding Inspector Sertifikasi BNSP

Welding Inspector BNSP  – Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Welding Inspector yang diakui oleh sektor Migas dan Departemen Tenaga Kerja dengan bidang kompetensi sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).Untuk lebih memberdayakan Welding Inspector agar bekerja lebih professional maka disyaratkan perlunya Sertifikasi oleh lembaga independen. Untuk skala nasional yang menangani sertifikasi Welding Inspector adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Uji kompetensi yang dilakukan oleh BNSP terangkum dalam Standar Kompetensi kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Ini merupakan suatu proses aasesmen untuk mengumpulkan bukti – bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai yang dilakukan oleh asesor kompetensi dengan acuan ; portofolio, tes lisan, tes tulisan, demonstrasi dan observasi. Tujuannya adalah menguji kompetensi kerja setiap individu Welding Inspector yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar d an regulasi yang ditetapkan.

Maka dengan demikian akan melahirkan Alumni Welding Inspector yang mempunyai sikap professional, paham Inspecsi, kemampuan memahami dokumen, pengetahuan dasar welding, pengetahuan tentang NDT/DT, kebiasaan bekerja dengan aman serta kemampuan mengelola record. Bagi seorang inspector pada pengelasan las listrik, keselamatan kesehatan kerja sangat diperlukan, oleh karena itu setiap welder harus memperhatikan tata cara yang benar dalam melakukan proses pengelasan, agar keselamatan kesehatan kerja dapat terwujud di lingkungan pekerjaan.

Pelatihan sekaligus Uji kompetensi Welding Inspector ini ditujukan bagi para petugas inspeksi agar dapat melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang terdapat SKKNI. Pemahaman tentang teknik pengelasan yang aman sangat penting terutama dalam menjaga aspek K3 dalam pekerjaan pengelasan oleh para juru las. Kompetensi untuk Welder Inspector mengacu pada SKKNI Nomor Kep. 42/MEN/II/2007.

UNIT KOMPETENSI

  1. K3 Pengelasan
  2. Skema Sertifikasi
  3. Prosedur Pengajuan Permohonan Sertifikasi
  4. Kualifikasi dan Standar Kompetensi Welding Inspector
  5. Pemantauan dan Pencabutan Sertifikat Kompetensi
  6. Unit Kompetensi Welding Inspector
  7. Pemeliharaan Peralatan Las Busur Listrik
  8. Klasifikasi Proses Pengelasan
  9. Pengetahuan Bahan Teknik
  10. Symbol Las
  11. Cacat Las dan Cara Pencegahannya
  12. Pengujian dan Pemeriksaan Hasil Las
  13. WPS dan PQR Implementation in practical weldingshop
  14. Metallurgy Las
  15. Posisi Pengelasan (Welding Position)
  16. Type Pengelasan (Fillet Weld and Groove Weld)
  17. Persiapan Sambungan Las

UNIT KOMPETENSI

  • Melaksanakan persiapan tempat kerja
  • Melakukan peran serta (contribute) pada system mutu
  • Mengidentifikasi Procedure Specifi(WPS)
  • Menginterpretasikan welding map
  • Menginterpretasikankan Non Destructive Test
  • Menginterpretasikan Detail Gambar Kerja
  • Membuat detail gambar kerja
  • Melakukan review dokumen kerja yang berhubungan dengan supervisi
  • Melakukan asesmen terhadap alat bantu kerja, mesin, bahan dan penanganan welding consumable
  • Melakukan koordinasi proses fabrikasi pengelasan

PERSYARARAN PESERTA

  1. Sarjana Teknik.
  2. Sarjana Muda Teknik (D3) berpengalaman dibidang pengelasan selama 3 tahun ( surat keterangan dari perusahaan )
  3. SMU (IPA) dan SMK Kejuruan Teknik berpengalaman dibidang pengelasan minimal 6 tahun.
  4. Mampu berbahasa Inggris (minimal Inggris pasif).
  5. Berbadan sehat dan tidak buta warna (dinyatakan dengan surat dokter).
  6. Mengumpulkan pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar. (background biru, berjas & dasi)
  7. Surat Tugas dari Instansi
  8. Portofolio

SERTIFIKAT

Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi kriteria standar kompetensi Welding Inspector setelah proses assessment akan diberikan Sertifikat welding inspector yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

INSTRUKTUR

Kegiatan pembekalan dan uji kompetensi ini akan diampu tim instruktur dan tim assessor dari LSP

FASILITAS

  1. Module / Handout
  2. Training kits
  3. Souvenir
  4. Sertifikat pelatihan Conversa Indotama
  5. Sertifikat BNSP (Jika dinyatakan Kompeten)
  6. 2x coffee break dan 1x Lunch

INFORMASI PENDAFTARAN

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *