Sertifikasi Sekretaris BNSP

Sertifikasi Sekretaris – Sekretaris yang kompeten sangat dibutuhkan dalam menunjang kelancaran operasional perusahaan atau organisasi. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang sekretaris akan mempengaruhi kelancaran kerja dan produktivitas perusahaan atau organisasi. Maka dari itu, penting bagi sekretaris untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perusahaan atau organisasi tempat bekerja.

Organisasi dan perusahaan saat ini juga harus lebih optimal dalam proses pengembangan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia. Tidak terkecuali sekretaris yang juga memainkan peran penting dalam organisasi. Maka perlu adanya validasi kompetensi profesi sekretaris. Proses validasi ini bisa dilakukan dengan uji kompetensi sesuai ukuran kerja mereka. Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai ukuran dan validasi kompetensi profesi di berbagai bidang.

Sertifikasi Sekretaris merupakan suatu bentuk penegasan profesi sebagai sekretaris yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus ujian sertifikasi yang ditetapkan oleh organisasi yang berwenang. Dalam hal ini adalah BNSP.

Dasar Hukum Sertifikasi Sekretaris BNSP

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2016. Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional.
  2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2017. Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Administrasi Profesional

Tujuan Sertifikasi Sekretaris BNSP

  1. Menjadi pintu pengakuan kompetensi bagi Profesi Sekretaris sehingga kualifikasi profesionalnya sesuai dengan standar harapan pemerintah
  2. Bagi sekretaris profesional bisa menjadi pijakan karir yang lebih baik dalam organisasinya atau membuka pintu karir baru
  3. Membantu pemerintah dalam memperkuat daya saing dalam bidang profesi administrasi perkantoran dan meningkatkan sinkronisasi dengan standar kompetensi di negara-negara ASEAN lainnya.
  4. Membantu perusahaan memiliki sumber daya manusia dalam bidang administrasi perkantoran dan kesekretariatan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Skema Uji Kompetensi Untuk Sekretaris

Berikut ini adalah 3 Pilihan Bagi anda yang hendak mengikuti Program Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Uji Kompetensi Profesi Sekretaris. Artinya anda bisa memilih hendak mengikuti Sertifikasi/Uji Kompetensi sesuai Jenjang atau Skema dibawah ini.

Materi Pelatihan Berbasis Kompetensi tentunya untuk mempersiapkan anda sebelum mengikuti Uji Kompetensi. Unit-unit Kompetensi yang tercantum adalah materi pelatihan dan yang akan menjadi materi uji/sertifikasi.

Dalam hal ini ada 3 Pilihan Skema:

  1. Sekretaris Yunior (10 Unit Kompetensi)
  2. Sekretaris Eksekutif (20 Unit Kompetensi)
  3. Sekretaris Perusahaan (16 Unit Kompetensi)

Berikut detail masing-masing Unit Kompetensi dan menjadi materi pelatihan sehingga calon peserta Sertifikasi siap mengikuti Uji Kompetensi:

I. Sekretaris Yunior

  1. N.821100.008.01 Membuat Notulen Rapat
  2. N.821100.009.02 Membuat Materi Presentasi
  3. N.821100.029.02 Melakukan Komunikasi melalui Telepon
  4. N.821100.033.02 Membaca dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
  5. N.821100.045.02 Memberikan Layanan kepada Pelanggan
  6. N.821100.050.01 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
  7. N.821100.053.02 Memproduksi Dokumen di Komputer
  8. N.821100.058.02 Mengakses Data di Komputer
  9. N.821100.065.02 Mengelola Kas Kecil
  10. N.821100.074.02 Mengelola Peralatan Kantor

II. Sekretaris Eksekutif (Executive Administrative Assistant)

  1. N.821100.005.01 Menyiapkan Dokumen Bisnis
  2. N.821100.006.01 Membuat Laporan Tertulis
  3. N.821100.008.01 Membuat Notulen Rapat
  4. N.821100.009.02 Membuat Materi Presentasi
  5. N.821100.016.01 Melaksanakan Manajemen Administrasi Organisasi
  6. N.821100.017.01 Monitoring Kinerja Sistem Administrasi
  7. N.821100.019.01 Mengelola Administrasi Proyek
  8. N.821100.021.01 Mengelola Tim dan Staf
  9. N.821100.023.01 Membina Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
  10. N.821100.024.01 Melaksanakan Prinsip-prinsip Supervisi
  11. N.821100.027.01 Mewakili Organisasi
  12. N.821100.040.01 Melakukan Presentasi Lisan dalam Bahasa Inggris
  13. N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
  14. N.821100.046.02 Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
  15. N.821100.047.01 Menangani Konflik
  16. N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
  17. N.821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
  18. N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu
  19. N.821100.064.01 Mengoperasikan Sistem Informasi
  20. N.821100.075.02 Menerapkan Prosedur K3 Perkantoran

III. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

  1. N.821100.014.01 Merencanakan Manajemen Administrasi Organisasi
  2. N.821100.015.01 Menetapkan Rencana Manajemen Administrasi Organisasi
  3. N.821100.017.01 Monitoring Kinerja Sistem Administrasi
  4. N.821100.018.01 Mengevaluasi Manajemen Administrasi Organisasi
  5. N.821100.020.01 Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
  6. N.821100.021.01 Mengelola Tim dan Staf
  7. N.821100.022.01 Memonitor Kinerja Staf
  8. N.821100.027.01 Mewakili Organisasi
  9. N.821100.044.02 Menerapkan Kerjasama dengan Kolega/Pelanggan
  10. N.821100.046.02 Mengelola Layanan Pelanggan Berkualitas
  11. N.821100.047.01 Menangani Konflik
  12. N.821100.048.01 Memproses Keluhan Pelanggan
  13. N.821100.050.01 Melaksanakan Aktifitas Protokoler
  14. N.821100.051.01 Menerapkan Etika Profesi
  15. N.821100.052.01 Mengembangkan Kerjasama Tim dan Individu
  16. N.821100.084.01 Menyusun Anggaran Tahunan

Metode Pelatihan dan Sertifikasi Sekretaris BNSP

Metode Pelatihan Berbasis Kompetensi ini menekankan pada pendalaman Unit-unit Kompetensi, Diskusi, Studi Kasus dan Penyelarasan Pekerjaan dengan SKKNI. Pada akhir pelatihan peserta akan mengikuti proses assessmen (uji kompetensi) yang langsung ditangani oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Persyaratan Umum Peserta

  1. Uji Kompetensi diikuti peserta dengan profesi Front Office, Administrasi, sekretaris atau professional yang berpengalaman di bidang yang terkait
  2. Peserta secara teknis menguasai Bidang Administrasi Perkantoran dan sekretaris serta mempunyai pengalaman kerja di bidangnya minimal 3 tahun

Berkas-berkas yang dipersiapkan:

  1. Photocopy KTP
  2. Surat Penugasan dari perusahaan/instansi untuk mengikuti uji kompetensi sesuai Skema Sertifikasi yang dipilih
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Photocopy Ijasah terakhir. Portofolio relevan yang dimiliki (Photocopy SK Pengangkatan Pegawai, Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk), dll.)
  5. Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 1 lembar berlatar belakang warna merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  6. Masing-masing peserta wajib membawa laptop

Hubungi Kami Melalui Nomor Whatsapp 0813 2961 2265 (NILA)

DAPATKAN PENAWARAN DAN SOUVENIR MENARIK!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *