Pelatihan Petugas K3 Kimia – Sertifikasi Depnaker RI

PETUGAS K3 KIMIA – SERTIFIKASI DEPNAKERTRANS RI – Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapatmenjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan padasetiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan,pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan)dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahankimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairanmudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudahterbakar, bahan mudah meledak, bahanreaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak padaindustri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber dayalainnya.

Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.

Bertolak dari kondisi tersebut, CONVERSA INDOTAMA DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan program training dengan tema “Pelatihan Sertifikasi Petugas K3 Kimia”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI.

Tujuan

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan:

  1. Memahami Peraturan Perundangan K3 Kimia dan Lingkungan
  2. Dapat mengidentifikasi bahaya
  3. Dapat melakukan penilaian dan pengendalian bahan kimia
  4. Dapat melaksanakan prosedur kerja yang aman
  5. Dapat melaksanakan prosedur penanggulangan keadaan darurat dalam penanganan kecelakaan kerja yang disebabkan oleh bahan-bahan kimia
  6. Dapat mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia

Materi 

Adapun materi yang akan disampaikan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
  2. Peraturan Perundang-undangan di bidang K3
  3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
  4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
    1. Penyimpanan dan penangananan bahan kimia berbahaya
    2.  Prosedur kerja yang aman
    3.  Prosedur penanganan kebocoran & tumpahan
  5. Penilaian dan pengendalian Pengendalian lingkungan kerja
  6. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  7. Rencana dan prosedur tanggap darurat
  8. Lembar data Keselamatan bahan dan label
  9. Dasar-dasar toksikologi
  10. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
  11. Peningkatan aktifitas P3K3
  12. Studi Kasus
  13. Kunjungan Lapangan
  14. Evaluasi

Peserta 

Peserta yang diharapkan berpartisipasi dalam program pelatihan ini antara lain personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

 Persyaratan Peserta :

  1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  2. Membawa Foto Copy ijazah terakhir min SMA sederajat
  3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah)

Metode 

  1. Pre Test
  2. Penyampaian materi dalam kelas (presentasi)
  3. Diskusi
  4. Study Kasus
  5. Kunjungan
  6. Ujian Akhir Sertifikasi
  7. Penyusunan laporan hasil pelatihan dan kunjungan.

Instruktur 

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Waktu dan Tempat 

In House Training Depend on request

Investasi 

Course Fee: Rp  7,500,000,-/ participant Non – Residential

Facilities Meeting room, Module / Handout, Softcopy Materi, Training Kit, Souvenir & Certificate,2x Coffee Break 1x Lunch

 Registration should be made 5 days prior to the implementation of training.

Number of attendees must be in accordance with the number of participants registered. If the number of attendees does not match with the number of participants registered, then the company must pay the training cost as much as the number of participantsthat are registered in the enrollment form that has been sent to us.

Kontak 

  • www.conversaindotama.com
  • NILA
  • 0813 2961 2265
  • nila@conversaindotama.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *