Pelatihan Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Detail Pelatihan Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan untuk memperoleh Barang/Jasa, selanjutnya dilakukan pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa. Pembayaran kepada Penyedia Barang/Jasa tersebut memenuhi kritesia Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berbeda dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki tarif tunggal, Pajak Penghasilan memiliki bermacam tarif tergantung subyek dan obyek penghasilan.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.

Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.

Tujuan Pelatihan Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Peserta dapat memahami Dasar hukum yang mengatur tentang pajak yang dikenakan pada prosedur pengadaan barang / jasa dan dapat menjadikannya sebagai pedoman/acuan dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa
  2. Peserta memahami tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26

Materi Pelatihan Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

1.    Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa: UU Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

2.    Kebijakan Umum Pengenaan Pajak atas Pengadaan Barang dan Jasa

  • Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003

3.   Pedoman & Prosedur Pelaksanaan Barang dan Jasa

4.   Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22

5.   Objek Pemungut PPh Pasal 22 Menurut UU Perpajakan no.36 Tahun 2008

6.   Pihak yang tidak termasuk Pemungut PPh Pasal 22

7.  Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22

8.   Perhitungan dan Tarif PPh Pasal 22

9.   Perhitungan PPh Pasal 22 Atas Pengadaan Barang

10. Prosedur Pemungutan dan Pemotongan PPh Pasal 22 atas Pengadaan Barang

11.  Penghasilan yang diterima oleh Perorangan

12.  Pajak Penghasilan yang diterima Badan Usaha

Instruktur Pelatihan Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Drs. Achmad Tjahjono, MM, Akt and Team

Peserta Pelatihan Aspek Perpajakan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Para Tax Officer / Staf Bidang Perpajakan dan Akuntansi, atau para personel dari Departemen Logistik / Procurement yang menangani pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.

Metode

  1. Presentation
  2. Discussion
  3. Case Study
  4. Evaluation
  5. Pre-Test & Post-Test

Fasilitas 

1.   Training Handout
2.   Free High Quality Electronic Books
3.   Certificate
4.   Jacket or Batik
5.   Qualified Bag
6.   Training Photo
7.   Training room with full AC facilities and multimedia
8.   Once lunch and twice coffee break every day of training
9.   Qualified Instructor
10.   Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

Waktu & Tempat

Tanggal:

  • 1 : 13 – 15 Februari 2018
  • 2 : 17 – 19 April 2018
  • 3 : 24 – 26 Juli 2018
  • 4 : 18- 20 September 2018
  • 5 : 9 – 11 Oktober 2018
  • 6 : 13 – 15 November 2018
  • 7 : 11 – 13 Desember 2018

Waktu: 08.00 – 16.00

Tempat:  Hotel Ibis Styles Yogyakarta

Merencanakan IN-HOUSE TRAINING? Hubungi kami segera untuk penawaran terbaik sesuai jadwal dan kebutuhan perusahaan anda

Biaya Pelatihan

  • Rp.  6.000.000,-/participant/non-residential
  • Special Price: Rp.  5.500.000,-/participant/non-residential (minimal mengirim 2 peserta)

Pembayaran dilakukan pada saat pendaftaran atau bisa ditransfer ke Rekening Bank:

  • PT. Bank Mandiri Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Acc. No 137 – 0007597871 a /n CV. INDOVISI EDUTAMA

Informasi & Pendaftaran

  • CONVERSA INDOTAMA
  • Jl. Imogiri Barat Km. 4 Ngancar, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta 55187
  • Phone: (0274) 4531081
  • Fax: (0274) 4531081
  • Web: www.conversaindotama.com

Contact Person:

Desi Handayani

Telepon/WhatsApp: 085233512288

Email: desi@conversaindotama.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *