LELANG HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA

DESKRIPSI

Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006, tertanggal 30 Mei 2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang diatur dalam KUHPerdata dan Creditverband yang diatur dalam Staatsblad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.

Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT.

TUJUAN

  1. Peserta mampu memahami landasan hukum dan pengaturan lelang hak tanggungan dan fiducia dalam undang-undang, sehingga ketika melakukan lelang dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
  2. Peserta mengetahui segala hak dan kewajiban pemohon lelang ketika melakukan lelang sehingga tidak ada yang merasa dirugikan
  3. Peserta mampu memahami sifat hak tanggungan terhadap obyeknya
  4. Peserta memahami syarat dan prosedur pengalihan hak kepemilikan/fidusia obyek lelang hak tanggungan sehingga peralihan dapat dilakukan dengan baik dengan syarat yang telah dilengkapi

MATERI

1.  Pengaturan dan landasan hukum lelang/eksekusi hak tanggungan dan fiducia 2.  Ketentuan lelang atau penjualan hak atas tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan

  • Lelang berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 ttg UUHT
  • Lelang berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 14 Ayat (2)

3.  Syarat dan prosedur lelang hak tanggungan 4.  Hak dan kewajiban pemohon/penjual lelang menurut Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 / PMK. 07/ 2006 5.  Kedudukan dan sifat hak tanggungan terhadap obyek hak tangggungan berdasar Pasal 7 UUHT 6.  Peralihan hak obyek lelang (tanah) hak tanggungan menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 7.  Kendala dan hambatan lelang obyek hak tanggungan dan fiducia 8.  Faktor-faktor penghambat dalam proses pembayaran pemenuhan kewajiban pemenang lelang dan tindakan yang harus dilakukan 9.  Kontroversi Prosedur pelaksanaan penjualan obyek Hak Tanggungan melalui lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT dan fiat eksekusi Ketua   Pengadilan Negeri 10. Kepastian hukum kepemilikan obyek (tanah) hak tanggungan dengan penjualan secara lelang

INSTRUKTUR

Pracono Aji, SH., M.Hum dan tim

PESERTA

Training ini ditujukan kepada legal staf, supervisor, manager atau divisi lelang dan lembaga atau personal yang ingin mengikuti atau mengadakan pelelangan.

METODE

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Evaluation

FASILITAS

  1. Training Module
  2. Free High Quality Electronic Books
  3. Certificate
  4. Jacket or Batik
  5. Qualified Bag
  6. Training Photo
  7. Training room with full AC facilities and multimedia
  8. Once lunch and twice coffee break every day of training
  9. Qualified Instructor
  10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue

WAKTU DAN TEMPAT

10 sd 12 Februari 2016

15 sd 17 Maret 2016

12 sd 14 April 2016

24 sd 26 Mei 2016

14 sd 16 Juni 2016

19 sd 20 Juli 2016

23 sd 25 Agustus 2016

14 sd 16 September 2016

18 sd 19 Oktober 2016

8 sd 10 November 2016

20 sd 22 Desember 2016

Dapat di request sesuai kebutuhan perusahaan

Yogyakarta

Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam

In House Training Depend on request

INVESTASI

Course Fee : Rp. 5.500.000,-/participant (non residential) Min. 2 Peserta

Pembayaran dapat dilakukan pada saat regristrasi atau transfer melalui rekening berikut:

PT. Bank Mandiri Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Acc. No 137 – 0007597871

a /n CV. INDOVISI EDUTAMA

INFORMATION

  AMRI Phone   :  0274 – 4531081 Fax.        :  0274 – 4531081 Email     :  amri@conversaindotama.com YM          : yusufamriamrullah@yahoo.co.id Website : https://www.conversaindotama.com Contact Person : Amri (081327671914) BB PIN : 751FAE2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *