Inspektur Crane Sertifikasi BNSP

Sertifikasi bnsp Inspektur Crane – Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang Inspektur Crane dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten salah satunya dengan Sertifikasi Inspektur Crane.

erdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. JTCC Consultant Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.

Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Pelatihan Inspektur Kran (Inspektur Crane) merupakan pelatihan untuk Inspektur yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas

Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.

Standar Acuan 

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Mijn Politie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
  5. Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  8. Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja
  9. Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
  10. Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
  13. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
  14. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
  15. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan

Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur kran sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran pada industri sector migas.

Sertifikat

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Materi

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Pengetahuan
  • Dokumen Pesawat Angkat
  • Identifikasi Pesawat Angkat
  • Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja
  • Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja
  • Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
  • Melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
  • Verifikasi Kelistrikan & Pemeriksaan
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
  • Melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
  • Melaksanakan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
  • Verifikasi & Pemeriksaan Beban Pengimbang (Counter Weight)
  • Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman
  • Uji unjuk kerja
  • Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
  • Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  2. Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  3. Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  4. Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur Sertifikasi Inspektur Crane

Pada sesi peembekalan peserta akan diampu oleh praktisi praktisi migas yang berkompeten dan berpengalaman di bidang operasi Migas. Pada sesi assessmenmt, peserta akan diuji oleh asesor dari LSP Energi.

Peserta Sertifikasi Inspektur Crane

Persyaratan Umum Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
  3. Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Administratif

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Fotokopi ijazah terakhir
  5. Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pasfoto 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Informasi tambahan:

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke nila@conversaindotama.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Migas.

Waktu dan Tempat 

Hari/Tanggal : 12 sd 15 Juni 2023

Pukul              : 08.00 – 16.00 WIB

Venue             : Yogyakarta

In – house      : depend on Request

Biaya

IDR 11.500.000* ( belum termasuk penginapan)

Special Rate untuk pengiriman min 4 peserta IDR 11.000.000* ( belum termasuk penginapan)

Fasilitas

  1. Modul dan Soft Copy materi
  2. Sertifikat BNSP
  3. Training Kit
  4. Souvenir

Info Pendaftaran

Nila Kusuma

WA      : 0813 2961 2265

Email  : nila@conversa Indotama.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *