HUKUM KONSTRUKSI DAN KONTRAK KONSTRUKSI

PELATIHAN HUKUM KONSTRUKSI DAN KONTRAK KONSTRUKSI

DESKRIPSI

Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996 atau sampai awal 1997 di mana pada waktu itu Indonesia untuk pertama kali menetapkan Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (PJP I) yang dijabarkan dalam REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada suatu acuan atau landasan hukum yang baku. Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah Syarat-Syarat Umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Barulah kemudian pada tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan inilah yang sekarang harus dipedomani oleh para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta/BUMN.

Selain itu, seiring dengan arus globalisasi, terbuka pulalah peluang bagi Indonesia untuk ikut terlibat dalam tender proyek-proyek konstruksi Internasional. Oleh karenanya para pelaku usaha jasa konstruksi juga harus memahami dan menggunakan standar/sistem kontrak konstruksi internasional seperti AIA, FIDIC, JCT, SIA, dan sebagainya beserta format, istilah, dan perbandingannya dengan sistem kontrak yang berlaku di Indonesia.

Para pelaku usaha konstruksi juga perlu mengetahui cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya sengketa di kemudian hari. Pada pelatihan Hukum Konstruksi ini berusaha mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya.

MATERI

Pengantar Hukum Konstruksi di Indonesia

  • Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
  • Pengertian Hukum Konstruksi secara garis besar.

Tinjauan Hukum Konstruksi di Indonesia

  • Syarat-Syarat Umum (AV) 41.
  • Undang-Undang No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Pemerintah No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Bentuk-Bentuk Kontrak Konstruksi

  • Bentuk-bentuk Kontrak Konstruksi dipandang dari segi perhitungan biaya, perhitungan jasa , cara pembayaran dan pembagian tugas.
  • Pengertian yang sudah terlanjur keliru sehingga berakhir dengan sengketa.
  • Cara menghindari terjadinya perselisihan.
  • Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dihindari serta kaidah-kaidah lain yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.

Teknik Penyusunan Kontrak Konstruksi dan Segala Aspek Hukum yang Perlu diperhatikan
Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi

  • Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi mengenai suatu konsep kontrak konstruksi.
  • Kiat-kiat dan teknik untuk memenangkan perundingan.
  • Hal-hal yang harus dihindari dalam perundingan.

Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi

  • Nilai kontrak dan cara pembayarannya.
  • Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
  • Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.

Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Konstruksi

  • Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
  • Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.

Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi

  • Arti klaim sesungguhnya
  • Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa..
  • Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.

Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase

  • Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
  • Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
  • Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi dan Arbitrase

INSTRUKTUR

Dr. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum & Tim

PESERTA

Bagian Legal dan pihak yang menangani masalah kontrak konstruksi

METODE

1.    Presentation
2.    Discuss
3.    Case Study
4.    Evaluation
5.    Pre-Test & Post-Test

FASILITAS

1.   Training Module
2.   Free High Quality Electronic Books
3.   Certificate
4.   Jacket or Batik
5.   Qualified Bag
6.   Training Photo
7.   Training room with full AC facilities and multimedia
8.   Once lunch and twice coffee break every day of training
9.   Qualified Instructor

WAKTU DAN TEMPAT

7 s.d 9 Mei 201314 s.d 16 Mei 201311 s.d 13 Juni 201325 s.d 27 Juni 20132 s.d 4 Juli 2013

17 s.d 19 September 2013

24 s.d 26 September 2013

 

 

16 s.d 18 Oktober 20135 s.d 7 November 201312 s.d 14 November 201326 s.d 28 November 20133 s.d 5 Desember 2013

10 s.d 12 Desember 2013

 

Hotel Ibis Styles Malioboro Yogyakarta

Pukul 08.00 – 16.00 WIB

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Bali, Lombok and Batam

In House Training Depend on request

INVESTASI

Fee course : Rp. 6.000.000,-/participant (non residential) Minimal 2 peserta

Special Price : Rp 5.500.000,-/participant (non residensial) Minimal 3 peserta

Rp 5.000.000,-/participant (non residensial) Minimal 4 peserta

Pembayaran dapat dilakukan pada saat regristrasi atau transfer melalui rekening berikut:

PT. Bank Mandiri Cabang KH Ahmad Dahlan Yogyakarta Acc. No 137 – 0007597871

a /n CV. INDOVISI EDUTAMA

INFORMATION

CONVERSA INDOTAMA

Jl. Imogiri Barat km 4,5 Randubelang Rt 07 No.228 A Yogyakarta 55187

Phone   :  0274 – 4531081 / 088216081857

Fax.        :  0274 – 4531081

Email     :  amri@conversaindotama.com

YM          : yusufamriamrullah@yahoo.co.id

Website : https://www.conversaindotama.com

Contact Person : Amri (081327671914) (0877 3836 0557)

BB PIN : 751FAE2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *